PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu
penting
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun
masih
banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan
dengan baik,
banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia
di
Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di
Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk
kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang
di anut
oleh masyarakat.
·
Tujuan Permasalahan
Tujuan
dari mengangkat materi tentang penegakan hak asasi manusia dan
hubungannya
dengan islam diantaranya adalah :
Ø
Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk
apa
penegakan HAM itu.
Ø
Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
Ø
Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan
dengan
penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.
·
Manfaat permasalahan
Manfaat
dari pangambilan judul tentang penegakan HAM di Indonesia dan
hak
asasi manusia dalam perspetif islam yaitu:
Ø
Dapat memecahkan permasalahan tentang HAM yang ada di
Indonesia
dan di seluruh dunia.
Ø
Dapat mengetahui sumber hukum tentang penegakan HAM.
Ø
Dapat mengetahui kolerasi antara HAM dengan islam.
·
Alasan Pemilihan
Masalah
P
engambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang
berada
di Indonesia dan di dunia saat ini. Sehingga perlu pengggalian tentang
pengertian
HAM dan fungsi HAM serta hubungan HAM dengan agama sebagai
sumber
hukum di samping hukum positif. Sebagai manusia yang memiliki
kepedulian
dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai manusia
yang
beradab memilki dasar hukum yang diperlukan untuk penegakan HAM,
sehingga
penegakan HAM dapat dilakukan dengan baik.
PEMBAHASAN
·
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia
secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan
dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah
dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan
atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi
manusia
(HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi
yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang
mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan
bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki
oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh
negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan
hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan
tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi
kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John
Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property).
Thomas
Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
·
Kasus Ham Yang Dialami Wanita
Pada pertengahan bulan Mei 1998,
terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa
kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik
Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas
Tionghoa secara umum.
Tim Relawan
Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan
pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban
perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan
Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi
terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan
14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan
pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan
Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang
bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap
Perempuan’ sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada
Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan
sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup
kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun
kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa
kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan
hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah
perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga
yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran;
perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan
yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup
di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 17
komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama
dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi.
Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu
yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas
fasilitas dari sebuah tim independen.
Peran
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan
mengambil peran sebagai berikut :
1. menjadi pusat sumber
(informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap
perempuan sebagai pelanggaran HAM;
2. menjadi negosiator dan
mediator antara pemerintah dengan
komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan
menitikberatkan pada kepentingan korban;
3. menjadi inisiator
perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta
sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi
perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan;
4. menjadi pemantau dan
pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja
sama dengan institusi-institusi HAM lainnya;
5. menjadi fasilitator
pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan
internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan
dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·
Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak
mengemukakan pendapat
Hak
memeluk agama
Hak
beribadah
Hak
kebebasan berorganisasi/berserikat
2.
Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak
memiliki sesuatu
Hak
membeli dan menjual
Hak
mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak
memilih pekerjaan
3.Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan
hukum
dan
pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak
persamaan hukum
Hak
asas praduga tak bersalah
Hak
untuk diakui sebagai WNI
Hak
ikut serta dalam pemerintahan
Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak
mendirikan partai politik
4.
Hak asasi politik(political right)
Hak
untuk diakui sebagai WNI
Hak
ikut serta dalam pemerintahan
Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak
mendirikan partai politik
5.Hak
asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak
untuk memilih pendidikan
Hak
mendapat pelayana kesehatan
Hak
mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural
right)
Hak
mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalampenggeledahan,penangkapan,peradilan
dan pembelaan hukum
·
Penegakan HAM
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak
asasi
manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai
dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas
kebebasan
berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas
penghidupan
dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya
sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan
dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk
melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk
memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada
kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan
hak
atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak
memperoleh
air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan
lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi
juga
seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat
dipenuhi
secara konsisten dan
berkesinambungan.
Pendidikan
Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 4
Penegakan
hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya
penciptaan
Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan
dan
ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun
kehidupan
yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum
dan
ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan
bekerja
dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut
menunjukkan
adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk
itu
perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan
kedamaian.
2.4
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program
penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk
melakukan
tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum,
norma
sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses
penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam
kurun
waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi
tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut
kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan
mengutamakan
tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan
korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian
penyalahgunaan
narkotika
dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi
manusia
harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang dilakukan meliputi:
a.
Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009;
Penguatan
pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009;
Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak;
dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
b.
Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia
(RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional.
·
Tipologi dan Praktik
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan
pembangunan yang mengutamakan "Security Approach"
selama
lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach"
sebagai
kunci
menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan
ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan
dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi
kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang
32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure
seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat
atas
negara
sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan
teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran
hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan
yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik
warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan
dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Pendidikan
Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 5
Kualitas
pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum
terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai
bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi.
Serta
belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih
memposisikan
dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini
akan
menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya
pelanggaran
hak asasi manusia.
Konflik
Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai
tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama
kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran
terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi,
walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia
yang
pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai
hak
akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna
kulit,
keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi
perempuan.
·
Upaya Pencegahan
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan
Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali,
untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum
dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat,
bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi
manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan,
otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh
berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala
kekurangan yang terjadi.
Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa
menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang
struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitapelayanan
public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
hak
asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu
penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal
di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang
melanggar
hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan
acara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan
yang
sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya,
sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan,
kebebasan
dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas
Pendidikan
Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 6
dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum
tidak
boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi
Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam
Undang
undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan
Terhadap
Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang
menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang
memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
·
Hak Asasi Manusia Dalam
Prespektif Islam
Ide
mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam
syari’ah
sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid.
Tauhid
dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam
semesta.
Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan
selain
Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah
ciptaan
Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal
dari
Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan
seluruh manusia.
Dari
ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah
kebebasankebebasan
manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan
beragama,
kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah
timbul
hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak
berbicara,
hak berpikir dan sebagainya.
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum
dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara
maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja
menahan
diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai
kewajiban
untuk melindungi dan menjamin hak-hak
tersebut.
Hak
asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk
kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut
syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung
jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah
keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang
bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan,
sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung
jawab itu sendiri.
Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan
dan penghormatan terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya
Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama,
satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya
hanya
ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah
dalam
Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia,
sesungguhnya
Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya
yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Al-Qur’an
dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan
penghargaan
yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum
pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta
kebenaran
dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut
pada
masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam
Al-Qur’an, antara lain :
Pendidikan
Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 7
Ø
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup
dan
penyediaan
sarana
kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu,
Al-Qur’an
juga
berbicara
tentang kehormatan dalam 20 ayat.
Al-Qur’an
juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk,
Ø
serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat
ayat
13.
Ø
Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang
yang
berbuat
zalim
dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat
yang
diungkapkan
dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.
Dalam
Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai
larangan
memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
mengutarakan
aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu
juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah
memberikan
tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap
HAM.
Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk
memelihara
hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang
berbeda agama, melalui sabda beliau.
“
Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi
oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar
batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak
rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM
dapat
juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah
yang
berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam
perspektif
Islam.
Piagam
Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di
Madinah
dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun
golongan
masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu
golongan
Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi
dan
para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti
ituNabi
saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat
menjamin
hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw
mempererat
persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan
terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas
ikatan
sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya
kesepakatan
yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari
Piagam
Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan,
persatuan,
kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan
membela
yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh.
Berikut
adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam
Universal
tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi
Islam
di Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi
ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar,
yaitu
keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam
pendahuluan
deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam
Pendidikan
Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 8
Islam
bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah
sebagai
hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi
ini
adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari
totalitas
peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta
hukum-hukum
lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode
yang
dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam
deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.
Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2.
Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang
tersedia
untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3.
Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban
memprotes
ketidakadilan (pasal IV b).
4.
Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah
yang
bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV
e).
KESIMPULAN
Tuntutan
untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di
dalam
negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak
tantangan
yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat,
politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia
bergerak
ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum,
dan
elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa
yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah
agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa
sekarang
dan masa yang akan datang.
Dari
pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa
Islam
itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi
seluruh aspek
dan
sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia,
mulai
dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan
tentu
saja
telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM.
Memang
tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci
Al-Qur’an
dan Sunnah Nabi saw.
PENUTUP
Dengan
mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya
penyusun
dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya
masih
banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Penegakan
Hak
Asasi Manusia tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang
kuat
untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk
lebih
peduli tentang penegakan HAM.
Banyak
ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah
ini.
Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat
dimengerti.
Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari
arti
HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang tepat untuk
mengkaji
ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam
menmyimpulkan
isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun
tidak
hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan
pengetahuan.
Penyusun
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya
makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus
diperbaiki
dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun
materil
atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan
kebaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar