Rabu, 27 Juni 2012

HAM (HAK ASASI MANUSIA )


PENDAHULUAN


 Latar Belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih
banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik,
banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan
faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi
penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut
oleh masyarakat.
·         Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi tentang penegakan hak asasi manusia dan
hubungannya dengan islam diantaranya adalah :
Ø Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa,bagaiman dan untuk
apa penegakan HAM itu.
Ø Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
Ø Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan
dengan penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.
·         Manfaat permasalahan
Manfaat dari pangambilan judul tentang penegakan HAM di Indonesia dan
hak asasi manusia dalam perspetif islam yaitu:
Ø Dapat memecahkan permasalahan tentang HAM yang ada di
Indonesia dan di seluruh dunia.
Ø Dapat mengetahui sumber hukum tentang penegakan HAM.
Ø Dapat mengetahui kolerasi antara HAM dengan islam.
·         Alasan Pemilihan Masalah
P engambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang
berada di Indonesia dan di dunia saat ini. Sehingga perlu pengggalian tentang
pengertian HAM dan fungsi HAM serta hubungan HAM dengan agama sebagai
sumber hukum di samping hukum positif. Sebagai manusia yang memiliki
kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai manusia
yang beradab memilki dasar hukum yang diperlukan untuk penegakan HAM,
sehingga penegakan HAM dapat dilakukan dengan baik.

PEMBAHASAN
·         Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu
kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi
manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.



·         Kasus Ham Yang Dialami Wanita
Pada pertengahan bulan Mei 1998, terjadi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota lain. Di tengah penjarahan, pembakaran serta pembunuhan, perempuan etnik Tionghoa dijadikan sasaran perkosaan dalam penyerangan massal pada komunitas Tionghoa secara umum.
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, sebuah organisasi masyarakat yang memberi bantuan pada korban kerusuhan, mencatat adanya 152 perempuan yang menjadi korban perkosaan, 20 diantaranya kemudian dibunuh. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didirikan pada tahun yang sama oleh pemerintahan Habibie untuk melakukan investigasi terhadap kerusuhan ini, menghasilkan verifikasi terhadap 76 kasus perkosaan dan 14 kasus pelecehan seksual.
Atas tuntutan para pejuang hak perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kejadian ini, tercapai kesepakatan dengan Presiden RI untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan memaknai ‘Kekerasan terhadap Perempuan’ sesuai dengan definisi pada deklarasi yang dikeluarkan pada Konperensi HAM di Wina pada tahun 1993 dan sudah merupakan hasil sebuah konsensus internasional. Definisi ini mencakup kekerasan yang dialami perempuan di dalam keluarga, dalam komunitas maupun kekerasan negara. Pada konferensi internasional ini juga ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Fokus perhatian Komnas Perempuan pada saat ini adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga; perempuan pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran; perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan; perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata; dan, perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan.
Pada saat ini, Komnas Perempuan mempunyai 17 komisioner yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari segi agama dan suku, umur dan jenis kelamin, maupun dari segi disiplin ilmu dan profesi. Mereka dipilih melalui proses nominasi oleh para komisioner periode terdahulu yang kemudian diseleksi berdasarkan kriteria yang telah disepakati bersama atas fasilitas dari sebuah tim independen.
Peran
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
1.     menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM;
2.     menjadi negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada kepentingan korban;
3.     menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan/pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan;
4.     menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya;
5.     menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.



·         Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalampenggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum

·         Penegakan HAM
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak
asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai
dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas
kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas
penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk
melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan
untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada
kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan
hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak
memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan
lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi
juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat
dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 4
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan
dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun
kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum
dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan
bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut
menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk
itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan
dan kedamaian.
2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk
melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum,
norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam
kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan
mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia
harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
a. Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 20042009;
Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 20042009;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
b. Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) 20042009 sebagai gerakan nasional.

·         Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach"
selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang
32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 5
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum
terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai
bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi.
Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih
memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini
akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya
pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai
tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama
kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi,
walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia
yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai
hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna
kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya
adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi
perempuan.

·         Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan
upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa
menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang
struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang
melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan
acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan
yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan,
kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 6
dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam
Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan
Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang
menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang
memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.

·         Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam
Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam
syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid.
Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam
semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan
selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah
ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal
dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan
persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbullah
kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan
beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah
timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki harta, hak
berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai
kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak
tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk
kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.
Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya
adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa
pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya
kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya
tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.8 Persamaan, artinya
Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama,
satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya
hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia,
sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan
penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber
hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta
kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut
pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Al-Qur’an, antara lain :
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 7
Ø Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup
dan penyediaan
sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu,
Al-Qur’an juga
berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk,
Ø serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat
ayat 13.
Ø Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang
yang berbuat
zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat
yang
diungkapkan dengan kata-kata : 􀂵adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai
larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah
memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap
HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk
memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang
yang berbeda agama, melalui sabda beliau.
“ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak
rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM
dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah
yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam
perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di
Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun
golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu
golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi
dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti
ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat
menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw
mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan akidah.
Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, beliau mempersatukannya atas
ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya
kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah tersebut. Adapun inti dari
Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan,
persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan
membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh.
Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam
Universal tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi
Islam di Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar,
yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam
pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam
Pendidikan Kewarganegaraan semester 1&2 aangrapeialmudashir.wordpress.com 8
Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah
sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi
ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari
totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta
hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metodemetode
yang dianggap sah menurut hukum Islam.
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1. Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2. Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang
tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3. Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban
memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah
yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV
e).

KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di
dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak
tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat,
politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia
bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum,
dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa
yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa
sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa
Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek
dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia,
mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu
saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM.
Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

PENUTUP
Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya
penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya
masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Penegakan
Hak Asasi Manusia tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang
kuat untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk
lebih peduli tentang penegakan HAM.
Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah
ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat
dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari
arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang tepat untuk
mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam
menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun
tidak hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan
pengetahuan.
Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus
diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun
materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan
kebaikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar