Sabtu, 02 April 2011

Dukun Awu-awu Datangkan Emas



PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Harian Bangsa   
Sabtu, 02 April 2011 10:04
SURABAYA
HARIAN BANGSA

M Hafid (50) warga Jl Kejawan Putih Tambak VIII Surabaya ditangkap Satreskrim Polsek Asem Rowo, Kamis malam (31/3) pukul 20.00 WIB, di rumahnya karena menipu beberapa orang dengan mengaku bisa mendatangkan emas batangan, berasal dari harta karun yang terpendam di halaman rumah para korban.
Adapun empat korban yang melapor adalah Supriyanto (36) warga Tandes; Suliadi (32) warga Cerme, Gresik; Ngari (58) warga Benowo dan Waris (35) warga Benowo. Kasus itu terjadi pertama kali pada November 2009.
Wakapolrestabes AKBP M Iqbal yang ikut hadir di Mapolsek Asem Rowo mengatakan, Hafid selain beraksi di Surabaya, diduga juga luar kota di daerah Jawa Timur karena ada beberapa Polres di wilayahnya yang mendapatkan modus kejahatan seperti yang dilakukan Hafid.
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran Polres yang berada di kawasan jawa Timur bisa berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa segera dituntaskan," ujar perwira yang baru sebulan menjabat Wakapolrestabes Surabaya ini.
Kapolsek Asem Rowo Kompol Dolly A Primanto mengatakan, Hafid dapat ditangkap karena laporan beberapa korban yang pernah diperdayai. Dalam pemeriksaan, Hafid mengaku melakukan perbuatannya sudah lebih dari lima kali, tetapi ketika ditanya selalu mengaku lupa di mana tempat tinggal para korbannya.
Hafid mengatakan, dalam beraksi, pertama kali yang dilakukan adalah menunjukkan contoh emas batangan yang berhasil dia dapatkan. Gilanya, emas palsu yang ditunjukkan itu bergambar presiden Soekarno. Satu emas batangan itu, beratnya 1 kg.
Jika korbannya tertarik, maka Hafid meminta uang sejumlah puluhan juta rupiah yang fungsinya untuk membeli minyak wangi, sebagai syarat ritual mendatangkan emas batangan.
Jumlah uang yang dikuras Hafid tidak sama dari setiap korban. Supriyanto dikuras Rp 58 juta, Suliadi Rp 35 juta, Ngari Rp 5 juta dan Waris Rp 20 juta. Kepada korban, Hafid meminta sebuah kamar kosong agar dia bisa melakukan ritual mengambil emas.
Di dalam kamar itu, emas batangan palsu tersebut dimasukkannya ke kendi. Lantas, korban disuruh masuk dan mengambil sendiri emas batangan dari dalam kendi. "Tentu saja para korban senang karena mengira itu adalah emas batangan asli," lanjut Iqbal.
Emas diberikan kepada korbannya dengan syarat jangan dijual sebelum tiga bulan, menunggu emas benar-benar menjadi emas murni 24 karat.
Jika sebelum tiga bulan sudah dijual, maka emas yang dia beri akan berubah menjadi kuningan bukan emas 24 karat.
Penipuan Hafid terbongkar saat korban hendak menjual emas.
Petugas toko emas mengatakan bahwa batangan kuning tersebut bukanlah emas, tetapi sebuah kuningan. "Tersangka mengaku bahwa emas itu dibelinya di Pasar Krian," lanjut Iqbal.
Emas itu dibeli Hafid seharga Rp 200 ribu untuk berat setengah kilogram dan Rp 400 ribu untuk yang berberat 1 kg.
Dari hasil melakukan aksinya Hafid mendapat uang sebesar Rp 110 juta yang digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. (sb-2)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar